Anggota
Keanggotaan KSP
Bergabung menjadi bagian dari gerakan ekonomi kerakyatan
Anggota
Anggota adalah seseorang yang sudah dewasa, cakap menurut hukum dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Sumber Kasih Tangeb.
Hak penuh: mendapatkan pelayanan pinjaman & hak suara pada RAT
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah anggota yang berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun atau secara ekonomi masih tergantung kepada orang tua dan anggota yang berada di bawah pengampuan / tidak cakap melakukan tindakan hukum.
Tidak berhak mendapatkan pelayanan pinjaman dan tidak mempunyai hak suara pada Rapat Anggota Tahunan.
Syarat Menjadi Anggota
Calon anggota dapat diterima menjadi anggota jika memenuhi persyaratan berikut:
- a. Memiliki KTP dan berada di wilayah Provinsi Bali serta umur maksimal 60 tahun
- b. Memiliki tempat tinggal yang tetap dan jelas
- c. Mengisi formulir permohonan dan data diri (disediakan di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Sumber Kasih Tangeb)
- d. Melampirkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- e. Permohonan direkomendasi oleh 1 (satu) orang yang sudah terdaftar sebagai anggota
- f. Mendapat persetujuan dan pengesahan dari Pengurus
- g. Melunasi simpanan pokok, simpanan wajib awal, uang pangkal, dana pendidikan, dana duka anggota dan pembukaan rekening sibuhar
- h. Bersedia menerima dan mematuhi AD, ART dan Poljak Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Sumber Kasih Tangeb
Setelah dinyatakan memenuhi semua persyaratan dan disahkan oleh Pengurus, calon anggota resmi menjadi Anggota Koperasi dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.
Manfaat Menjadi Anggota
- Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) setiap tahun buku
- Akses produk pinjaman dengan bunga kompetitif
- Berbagai program dana kesejahteraan (pendidikan, duka, rawat inap, dll)
- Hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Tabungan Sibuhar dengan bunga harian
Koperasi oleh Anggota, untuk Anggota