Dana Kesejahteraan

Dana Kesejahteraan Anggota | KSP Kopdit SKT
Kebijakan Sosial & Kesejahteraan

Dana Kesejahteraan Anggota

Kepedulian koperasi untuk anggota & keluarga
Kebijakan RAT XXXI · Berlaku Tahun Buku 2025

Bantuan Dana Pendidikan

Untuk Anggota
  • Masuk TKRp175.000
  • Masuk SDRp200.000
  • Masuk SLTPRp225.000
  • Masuk SLTARp250.000
  • Masuk PT*Rp275.000
Untuk Anak Anggota
  • Masuk TKRp150.000
  • Masuk SDRp175.000
  • Masuk SLTPRp200.000
  • Masuk SLTARp225.000
  • Masuk PT*Rp250.000

Bantuan Suka Anggota

  • MenikahRp250.000
  • Melahirkan *Rp250.000
*Bantuan melahirkan hanya sampai anak ke-3.

Bantuan Rawat Inap

Rp300.000
Untuk anggota yang dirawat di rumah sakit/opname minimal 3 hari, hanya satu kali dalam tahun buku.

Bantuan Duka Anggota

  • Anggota MeninggalRp3.000.000
  • Suami/Istri Anggota MeninggalRp250.000
  • Anak Anggota MeninggalRp250.000
  • Orang Tua Kandung Anggota MeninggalRp250.000
Ditambah dengan karangan bunga.

Syarat & Ketentuan Klaim Dana Kesejahteraan

  • Telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
  • Klaim dilakukan maksimal 6 bulan dari peristiwa dengan menunjukkan surat keterangan atau dokumen terkait.
  • Tidak menunggak simpanan wajib dan tidak mempunyai pinjaman bermasalah lebih dari 3 bulan.
  • Khusus klaim dana pendidikan: keanggotaan dihitung 12 bulan (sudah terdaftar sebelum tanggal 31 Juli pada tahun buku sebelumnya). Klaim disertai data lengkap (tanda bukti pendaftaran/pembayaran & fotokopi Surat Tanda Kelulusan).
  • Perguruan Tinggi yang dimaksud adalah minimal D1, maksimal S2.
  • Klaim dana pendidikan hanya dilakukan dalam tahun buku berjalan.
  • Dana Duka Anggota (Solidaritas Duka Anggota)

  • Dana diambil dari deviden masing-masing anggota sebesar Rp50.000 per tahun.
  • Diberikan kepada anggota yang meninggal sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).
  • Iuran dibayar tiap tahun; dipotong langsung dari deviden (untuk deviden di atas Rp50.000) atau didebet dari Sibuhar (apabila deviden tidak mencukupi).
  • Jika dalam tahun buku berjalan anggota tidak membayar iuran duka (karena deviden tidak mencukupi dan Sibuhar juga tidak mencukupi), maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan Dana Duka Solidaritas jika terjadi kedukaan dalam tahun tersebut.
  • Lain - Lain & Kebijakan Pendukung

  • Biaya pelatihan dan pengiriman pengurus, pengawas, anggota, manajemen dalam kaitan dengan kegiatan koperasi disesuaikan dengan kondisi dan ditanggung oleh koperasi berdasarkan SOM yang ada.
  • Hal-hal lain yang bermanfaat bagi koperasi dan belum dirumuskan dalam pola kebijakan ini akan diatur kemudian sebagaimana mestinya oleh Pengurus.
  • Semua program kesejahteraan ini wujud nyata kepedulian koperasi kepada anggota dan keluarga, serta memperkuat semangat kekeluargaan.
    ```