Disclaimer

Disclaimer & Kewenangan | RAT XXXI KSP Kopdit SKT
Kebijakan Resmi & Kewenangan

Disclaimer & Ketentuan RAT

BERDASARKAN
RAT XXXI · Tahun Buku 2025 · Berlaku efektif sejak ditetapkan
Disclaimer Informasi
Halaman ini berdasarkan dari dokumen RAT XXXI KSP Kopdit Sumber Kasih Tangeb Tahun Buku 2025. Seluruh ketentuan mengikat anggota dan pengurus sesuai AD/ART koperasi.

KEWENANGAN PENGURUS

  • a. Menetapkan perubahan suku bunga simpanan
    Pengurus berwenang menetapkan dan menyesuaikan tingkat suku bunga simpanan berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan koperasi, tingkat inflasi, kebijakan pasar, serta untuk menjaga daya tarik dan keseimbangan antara kepentingan anggota penyimpan dan koperasi. Setiap perubahan suku bunga simpanan harus disampaikan kepada anggota secara terbuka dan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • b. Menetapkan perubahan suku bunga pinjaman
    Pengurus memiliki kewenangan untuk menetapkan dan meninjau kembali suku bunga pinjaman anggota guna memastikan keberlanjutan usaha koperasi. Penyesuaian suku bunga pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan biaya operasional, risiko kredit, serta kondisi ekonomi yang mempengaruhi kemampuan anggota dalam mengembalikan pinjaman.
  • c. Memberikan dan menyetujui pinjaman kepada anggota
    Pengurus bertanggung jawab dalam proses pemberian pinjaman kepada anggota, termasuk penilaian kelayakan, jumlah pinjaman, jangka waktu, serta syarat-syarat pengembalian. Dalam pelaksanaannya, pengurus wajib berpedoman pada prinsip kehati-hatian, asas keadilan, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan koperasi.
  • Prinsip kehati-hatian dan transparansi menjadi landasan utama setiap keputusan pengurus.

    ANGGOTA TIDAK AKTIF

  • Anggota yang tidak aktif (tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota) berturut-turut selama 12 bulan tidak diundang dalam RAT. Kewajiban dimaksud adalah tidak membayar simpanan wajib dan memiliki tunggakan pinjaman (secara akumulasi) lebih dari 12 bulan.
  • ANGGOTA BARU DALAM RAT

  • Anggota baru yang diundang dalam RAT adalah anggota yang sudah terdaftar sampai dengan bulan Oktober dalam tahun buku bersangkutan.
  • Ketentuan Pelengkap

  • Seluruh kebijakan suku bunga baik simpanan maupun pinjaman akan diumumkan secara resmi melalui papan informasi kantor dan laman digital koperasi.
  • Pengurus wajib melaporkan setiap perubahan kebijakan dalam RAT berikutnya untuk mendapatkan pengesahan.
  • Dokumen RAT XXXI ini menjadi dasar hukum bagi seluruh kegiatan operasional KSP Kopdit Sumber Kasih Tangeb.