Disclaimer
Disclaimer & Ketentuan RAT
BERDASARKAN
RAT XXXI · Tahun Buku 2025 · Berlaku efektif sejak ditetapkan
KEWENANGAN PENGURUS
a. Menetapkan perubahan suku bunga simpanan
Pengurus berwenang menetapkan dan menyesuaikan tingkat suku bunga simpanan berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan koperasi, tingkat inflasi, kebijakan pasar, serta untuk menjaga daya tarik dan keseimbangan antara kepentingan anggota penyimpan dan koperasi. Setiap perubahan suku bunga simpanan harus disampaikan kepada anggota secara terbuka dan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengurus berwenang menetapkan dan menyesuaikan tingkat suku bunga simpanan berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan koperasi, tingkat inflasi, kebijakan pasar, serta untuk menjaga daya tarik dan keseimbangan antara kepentingan anggota penyimpan dan koperasi. Setiap perubahan suku bunga simpanan harus disampaikan kepada anggota secara terbuka dan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Menetapkan perubahan suku bunga pinjaman
Pengurus memiliki kewenangan untuk menetapkan dan meninjau kembali suku bunga pinjaman anggota guna memastikan keberlanjutan usaha koperasi. Penyesuaian suku bunga pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan biaya operasional, risiko kredit, serta kondisi ekonomi yang mempengaruhi kemampuan anggota dalam mengembalikan pinjaman.
Pengurus memiliki kewenangan untuk menetapkan dan meninjau kembali suku bunga pinjaman anggota guna memastikan keberlanjutan usaha koperasi. Penyesuaian suku bunga pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan biaya operasional, risiko kredit, serta kondisi ekonomi yang mempengaruhi kemampuan anggota dalam mengembalikan pinjaman.
c. Memberikan dan menyetujui pinjaman kepada anggota
Pengurus bertanggung jawab dalam proses pemberian pinjaman kepada anggota, termasuk penilaian kelayakan, jumlah pinjaman, jangka waktu, serta syarat-syarat pengembalian. Dalam pelaksanaannya, pengurus wajib berpedoman pada prinsip kehati-hatian, asas keadilan, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan koperasi.
Pengurus bertanggung jawab dalam proses pemberian pinjaman kepada anggota, termasuk penilaian kelayakan, jumlah pinjaman, jangka waktu, serta syarat-syarat pengembalian. Dalam pelaksanaannya, pengurus wajib berpedoman pada prinsip kehati-hatian, asas keadilan, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan koperasi.
Prinsip kehati-hatian dan transparansi menjadi landasan utama setiap keputusan pengurus.
ANGGOTA TIDAK AKTIF
Anggota yang tidak aktif (tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota) berturut-turut selama 12 bulan tidak diundang dalam RAT.
Kewajiban dimaksud adalah tidak membayar simpanan wajib dan memiliki tunggakan pinjaman (secara akumulasi) lebih dari 12 bulan.
ANGGOTA BARU DALAM RAT
Anggota baru yang diundang dalam RAT adalah anggota yang sudah terdaftar sampai dengan bulan Oktober dalam tahun buku bersangkutan.