Simpanan Saham
Simpanan Saham Koperasi
Bergabung sebagai anggota berarti memiliki hak kepemilikan dan berperan aktif dalam kemajuan ekonomi kerakyatan.
Simpanan Pokok
- Dibayarkan satu kali seumur keanggotaan
- Syarat utama menjadi anggota baru
- Modal dasar partisipasi & hak suara
- Tidak dapat ditarik selama menjadi anggota
Simpanan Wajib
- Dibayarkan setiap bulan secara rutin
- Minimal Rp30.000,00 per bulan
- Fleksibel: bisa dibayar sekaligus untuk 1 tahun buku
- Memperkuat modal usaha dan SHU (Sisa Hasil Usaha)
Fleksibilitas Pembayaran
Simpanan wajib memberikan kemudahan bagi anggota untuk memilih skema pembayaran. Apabila memilih dibayar sekaligus untuk 1 tahun buku, total setoran di awal tahun adalah Rp360.000,00 (Rp30.000 × 12 bulan). Skema ini mengurangi beban administrasi bulanan dan menjamin kontinuitas simpanan.
Simpanan pokok dan wajib merupakan fondasi keanggotaan aktif, yang juga menjadi dasar perhitungan pembagian SHU dan hak suara dalam RAT.
| Jenis Simpanan | Nominal | Frekuensi | Keterangan Khusus |
|---|---|---|---|
| Simpanan Pokok | Rp100.000 | Sekali (saat masuk) | Wajib bagi setiap anggota baru |
| Simpanan Wajib | Minimal Rp30.000 | Bulanan / sekaligus tahunan | Dapat dilunasi untuk 1 tahun buku penuh |
| Simpanan Sukarela (opsional) | Bebas | Kapan saja | Meningkatkan partisipasi modal |
Apakah simpanan wajib bisa lebih dari Rp30.000?
Tentu, anggota dapat menyetor lebih dari minimum yang ditetapkan. Besaran simpanan wajib yang lebih tinggi akan memperbesar porsi modal serta meningkatkan hak SHU.
Bagaimana jika ingin keluar dari keanggotaan?
Simpanan pokok tidak dapat ditarik, namun simpanan wajib dan sukarela dapat dikembalikan setelah pengunduran diri sesuai AD/ART koperasi.
Bayar 1 tahun buku jatuh tempo?
Pembayaran sekaligus dapat dilakukan di awal periode tahun buku koperasi, paling lambat 1 bulan setelah RAT tahunan.